Standar Operasional Laboratorium

Labteknik Komputer dan Jaringan

 SMK Negeri 5 Bulukumba


I.      Fungsi dan Tujuan


Tujuan disusunnya (SOP) Standar  OperasionalProsedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari Program Studi Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum,pengajaran, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya.


II.    Pengertian


  1. Kepala laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi anggota laboratorium, pembimbing praktikum, staf administrasi, laboran, dan asisten praktikum serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium
  2. Anggota laboratorium adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedia turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium.
  3. Pembimbing praktikum adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya.
  4. Staf administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium.
  5. Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
  6. Asisten praktikum adalah siswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
  7. Koordinator asisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan dari para asisten dan pembimbing praktikum.
  8. Peserta praktikum adalah siswa yang telah terdaftar untuk mata pelajaran 


III.   Tugas dan Tanggung Jawab


  1. Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada dilaboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan dilaboratorium kepada ketua jurusan
  2. Anggota laboratorium bertugas melakukan penelitian, kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
  3. Pembimbing praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan ketua jurusan
  4. Staf administrasi bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
  5. Laboran bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
  6. Asisten praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
  7. Koordinator asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan asisten praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
  8. Peserta praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang diambilnya.


IV.   Mekanisme Pelaksanaan Praktikum


  1. Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum pada setiap jam pelajaran.
  2. Peserta praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test sesuai dengan jadwal.
  3. Guru praktikum mengevaluasi hasil pre-test dan melaporkannya kepada wali kelas
  4. Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa gurupraktikum untuk setiap kelompok dengan jumlahsesuai kelas masing-masing
  5. Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti,siswa praktikum wajib menyusun draftar laporan secara individu atau kelompok
  6. Siswa praktikum mendapat bimbingan mengenai materi untuk laporan dari asisten praktikum.
  7. Penjilidan laporan praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari guru dan wali kelas
  8. Laporan praktikum yang sudah dijilid dikumpulkan kepada guru praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  9. Kepala laboratorium menandatangani hasil laporan yang di buat oleh peserta praktikum
  10. Kepala labotatorium melaporkan hasil laporan yang dibuat siswa serta nilai untuk di berikan kepada wali kelas masing-masing








V.  Mekanisme Peminjaman Alat


A.   Kegiatan Praktikum


  1. Tiga (3) hari sebelum kegiatan praktikum dimulai, asisten praktikum harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh pembimbing praktikum kepada staf administrasi laboratorium.
  2. Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium
  3. Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
  4. Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
  5. Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
  6. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
  7. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
  8. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
  9. Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
  10. Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
  11. Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
  12. Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum


B.   Kegiatan Penelitian


  1. Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar-selanjutnya disebut dengan PEMINJAM; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh pembimbing tugas akhir (siswa), guru maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri.
  2. Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium
  3. Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
  4. Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat.
  5. Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
  6. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
  7. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat.
  8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat.
  9. Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran.
  10. Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian.
  11. Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
  12. Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
  13. Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.


 VI. Sangsi


A. Kegiatan Praktikum


  1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium
  2. Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai jas lab, tidak memakai sepatu, tidak memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIKUM.
  3. Mahasiswa yang mendaftarkan diri melebihi batas waktu yang ditentukan tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan praktikum hanya jika dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter (jika sakit), dosen wali (untuk alasan tertentu), atau penanggung jawab matakuliah (PJMK); dan hanya acara praktikum yang tersisa yang dapat diikuti dengan berbagai konsekuensinya.
  4. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
  5. Peserta praktikum yang telah dua (2) kali tidak mengikuti acara praktikum dinyatakan GUGUR dan harus mengulang pada semester berikutnya, kecuali ada keterangan dari ketua jurusan/kepala laboratorium atau surat dari dokter.
  6. Peserta praktikum yang mengumpulkan laporan praktikum terlambat satu (1) hari, tetap diberikan nilai sebesar 75%, sedangkan keterlambatan lebih dari satu (1) hari, diberikan nilai 0%.
  7. Plagiat dan kecurangan sejenisnya selama kegiatan praktikum maupun penyusunan laporan praktikum, pekerjaan dari kegiatan yang bersangkutan diberikan penilaian 25%.
  8. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
  9. Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum TIDAK BOLEH mengikuti ujian akhir semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara ketua jurusan, pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam). 


B.   Peminjaman Alat


  1. Berkas peminjaman alat yang diserahkan kurang dari tujuh (7) hari tidak dilayani.
  2. Peminjam yang menggunakan alat tidak sesuai dengan proposal penelitian dan berkas peminjaman alat, dikenakan denda yang diatur sebagaimana dalam lampiran daftar harga dan sewa peralatan.
  3. Apabila peralatan yang dipinjam mengalami kerusakan, hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti alat tersebut.
  4. Batas waktu penggantian alat yang rusak, hilang atau pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan kondisi alat kepada laboran; apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka hasil penelitian tidak mendapatkan pengesahan dari kepala laboratorium.
  5. Terlambat mengembalikan alat akan dikenakan denda yang dihitung per jenis alat per hari. Besarnya biaya denda dapat dilihat pada lampiran daftar harga dan peralatan


VII.       Penutup


Hal-hal lain yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur dalam keputusan tersendiri.

Komentar

Postingan Populer