ppdb on line smk negeri 5 bulukumba

Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
  2. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, KONI dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud adalah :
    a. Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
    • Olimpiade Sains Nasional (OSN).
    • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
    • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
    b. Prestasi dibidang seni:
    • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    c. Prestasi dibidang olahraga:
    • Gala Siswa.
    • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
    • Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
    • Pekan Olahraga Nasional (PON)
    • ASIAN GAMES
    • SEA GAMES
    • Olimpiade, dan
    • Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
    d. Prestasi dibidang Keagamaan:
    • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
    • Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
    e. Prestasi di bidang Pramuka:
    • Jambore Nasional.

Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
  1. Untuk calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
  2. Membawa bukti kepemilikan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH).
  3. Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada NUN (Nilai Ujian Nasional) dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
  6. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (3) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.



Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
  1. Jalur seleksi calon peserta didik baru berdasarkan NUN (nilai Ujian Nasional dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
  2. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat tambahan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dan Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi tambahan nilai.
  3. Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak kepada calon peserta didik baru yang mengikuti UNBK maupun UNKP.



Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
  1. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam dan faktor bencana sosial.
  2. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari warga transmigrasi di Luwu Timur.
  4. Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
  5. Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
  6. Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (UN) yang dijadikan sebagai dasar penentuan pemeringkatan/rangking.
  7. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking Nilai Ujian nasional (NUN), maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
  8. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (7) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Komentar

Postingan Populer