ppdb on line smk negeri 5 bulukumba
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
- Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, KONI dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud adalah :
a. Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:- Olimpiade Sains Nasional (OSN).
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Gala Siswa.
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- ASIAN GAMES
- SEA GAMES
- Olimpiade, dan
- Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
- Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
- Jambore Nasional.
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
- Untuk calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
- Membawa bukti kepemilikan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH).
- Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada NUN (Nilai Ujian Nasional) dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin (3) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
- Jalur seleksi calon peserta didik baru berdasarkan NUN (nilai Ujian Nasional dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat tambahan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dan Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi tambahan nilai.
- Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak kepada calon peserta didik baru yang mengikuti UNBK maupun UNKP.
Aturan/Ketentuan
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
- Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam dan faktor bencana sosial.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari warga transmigrasi di Luwu Timur.
- Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
- Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
- Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (UN) yang dijadikan sebagai dasar penentuan pemeringkatan/rangking.
- Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking Nilai Ujian nasional (NUN), maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
- Jika tetap sama sebagaimana pada poin (7) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Komentar
Posting Komentar